Palembang - Kasus peredaran narkoba di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), masih saja melibatkan para Ibu Rumah Tangga (IRT).

Setelah beberapa IRT diciduk kepolisian karena menjadi kurir narkoba, kali ini giliran NS (32), yang menambah panjang deretan wanita yang menjalani pekerjaan sampingan menjadi kurir narkoba.

Warga Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang Sumsel ini, diciduk Tim Satnarkoba Polrestabes Palembang, pada awal bulan Juli 2020 ini.

NS mengakui, jika dia hanya mendapat upah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali pengiriman paket narkoba.

"Dapat upah paling besar Rp100 ribu untuk sekali pengiriman paket. Saya baru sekali ini mengirim paket narkoba, tapi langsung tertangkap," ucapnya, saat diinterogasi di Mapolrestabes Palembang, Jumat (3/7/2020).

NS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci di lingkungan tempat tinggalnya, mengaku terpaksa melakoni pekerjaan ini. Upahnya sebagai buruh cuci tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari. Sehingga dia nekat menjalankan pekerjaan sampingan ini, untuk menambah pemasukan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba AKBP Siswandi mengatakan, mereka mendapatkan informasi dari warga jika ada pengedaran narkoba di Kecamatan IT 2 Palembang.

"Saat tim kita menemui tersangka di suatu kawasan di Kecamatan IT 2 Palembang, ternyata dia memang benar membawa sabu seberat 220 gram yang dibungkus plastik," katanya.

Saat diamankan, tersangka digiring ke kediamannya agar menunjukkan barang bukti lainnya.

Di dalam rumah tersangka, petugas Polrestabes Palembang hanya menemukan 1 bal plastik bening, yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkoba tersebut.

Tim Polrestabes Palembang kini sedang menelusuri jaringan narkoba yang beredar di Kota Palembang, dari pengakuan tersangka NS.