Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan (reklamasi) kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas kurang lebih 120 hektare.
Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies pada 24 Maret 2020.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol seluas kurang lebih 120 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol sesuai peta," demikian bunyi Kepgub tersebut.
Pelaksanaan perluasan itu harus terlebih dulu melengkapi kajian teknis, di antaranya kajian penanggulangan banjir, kajian dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan.
Kemudian kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), serta kajian lain yang dirasa diperlukan.
Dalam Kepgub diktum keempat PT PJA selaku pengelola, diwajibkan untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan. Prasarana, sarana, dan utilitas dasar itu antara lain jaringan jalan dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas.
Kemudian infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, serta pengelolaan limbah cair dan padat. PT PJA juga diwajibkan melakukan pengerukan sedimentasi sungai di sekitar perluasan kawasan.
PT PJA juga dikenakan kontribusi berupa pengerukan sedimentasi sungai di daratan. Kemudian lahan hasil perluasan, yakni lahan matang sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI dalam berita acara serah terima. Lahan matang sebesar 5 persen itu tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas kurang lebih 35 hektare dan 120 hektare 
"Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian yang dibuat secara Notarial Akta antara PT PJA dan Pemprov DKI Jakarta yang sifatnya eksekutorial dan sudah harus diselesaikan paling lama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur ini," demikian bunyi diktum keenam.
Beleid tersebut juga mengatur bahwa izin pelaksanaan perluasan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.
"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk wajib melaporkan pelaksanaan perluasan kawasan secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada Gubernur," bunyi aturan tersebut.
Janji Anies Setop Reklamasi
Izin reklamasi untuk kawasan rekreasi Dufan danAncol ini mendapat kecaman dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan bahwa pemberian izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektar merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Anies tak hanya memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, namun juga telah mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah.
Lebih jauh, Susan menyatakan, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan kepada tiga Undang-undang yang terlihat dipilih-pilih.
Ketiga undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Ketiga Undang-Undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta," lata Susan.
"Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada Undang-Undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?".
Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta.
Komersialisasi itu disebutnya tidak sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.
"Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan," ungkapnya.
Tak hanya itu, tambah Susan, Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi ini jelas-jelas akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan.